TEMPO.CO, Jakarta - Polemik manuver kapal Cina di perairan Natuna terus menjadi topik hangat di masyarakat. Hal tersebut bermula dari penjelasan Badan Keamanan Laut atau Bakamla yang mengatakan adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia, di perairan utara Natuna, pada Desember 2019.
Bakamla menyebut kejadian ini bermula saat kapal penjaga pantai (coast guard) pemerintah Cina, muncul di perbatasan perairan. Coast guard tersebut menjaga beberapa kapal ikan yang sudah masuk di dalam ZEE Indonesia.
Saat itu, keberadaan mereka diketahui oleh KM Tanjung Datu 301 milik Bakamla. Saat diusir, kapal Cina itu justru menolak dengan alasan mereka berada di wilayah perairan milik sendiri.
Perkara tersebut lantas menuai berbagai respons dari tokoh-tokoh di Tanah Air, baik dari lingkungan pemerintahan maupun dari luar pemerintahan. Tempo mencatat beberapa komentar dari para tokoh mengenai peristiwa tersebut.
1. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Retno mengatakan Indonesia menyatakan takkan pernah mengakui Nine-Dash Line atau sembilan garis titik sepihak yang diberlakukan oleh Cina di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membicarakannya bersama sejumlah pejabat pemerintah lainnya menggelar rapat koordinasi untuk membicarakan masalah itu.
Kata Retno, ada lima kesimpulan rapat. Satu, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sedangkan wilayah ZEE Indonesia sendiri telah diakui melalui penetapan oleh hukum internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, dengan Cina sebagai salah satu anggota UNCLOS 1982.
"Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi UNCLOS 1982," tutur Retno. Indonesia, kata dia, tidak pernah akan mengakui nine dash nine sepihak yang dilakukan oleh Cina sebab negara itu tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS1982.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Mahfud menyatakan, pemerintah Indonesia tidak akan membuka pintu negosiasi dengan Cina soal perairan Natuna. Musababnya, Natuna jelas-jelas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang diakui berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah tidak akan membentuk tim negosiasi dengan pemerintah Cina mengenai masalah perairan Natuna. Pemerintah, kata Mahfud, saat ini tengah meningkatkan dan memperketat patroli untuk menghalau kapal-kapal penangkap ikan asal Cina, yang beroperasi secara ilegal di perairan Natuna. Pemerintah akan dengan tegas mengusir kapal-kapal Cina dan kapal asing lainnya di perairan Natuna.